Sejumlah perusahaan nasional maupun internasional memberikan syarat kepada calon peserta magang khususnya mahasiswa untuk mempunyai BPJS Ketenagakerjaan sebelum masuk masa kerja magang. Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mengacu PP Nomor 82 Tahun 2019. Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat dimaksimalkan terutama perusahaan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja. Perusahaan sudah paham bahwa mahasiswa magang, resikonya sama dengan karyawan. Mahasiswa magang kerja yang terdaftar bisa mendapatkan perlindungan sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, dan perjalanan pulang.
Mahasiswa yang terdaftar akan membayar iuran jaminan sebesar Rp 16.800,-/bulan, mengikuti jadwal masa kerja magang di perusahaan. Perusahaan juga terbantu dengan jaminan ini karena resiko kerja yang menimpa mahasiswa magang, menjadi tanggung jawab perusahaan.
Kami menawarkan kepada mahasiswa ITNY sebagai calon peserta magang di perusahaan/lembaga pemerintah baik perorangan maupun kelompok dapat menghubungi admin kemahasiswaan dan melakukan registrasi layanan asuransi kecelakaan kerja BPJS dengan cara klik di sini. Kemudian mahasiswa login mengajukan permohonan serta menunggu surat tagihan iuran yang akan dikirimkan melalui WA individu sesuai dengan data yang didaftarkan.